Pertanyaan yang Sering Diajukan
Jawaban atas pertanyaan umum seputar layanan rumah sakit.
Bagaimana cara mendaftar pasien rawat jalan?
Anda dapat mendaftar melalui aplikasi M-JKN sesuai jadwal kontrol yang telah ditentukan. Atau anda dapat juga mendaftar melalui website rumah sakit dengan alamat s.id/daftarrsudlubas
Apakah RSUD menerima BPJS Kesehatan?
Ya, kami melayani peserta BPJS Kesehatan dengan rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sesuai ketentuan BPJS.
Apa saja syarat pendaftaran pasien baru?
1. KTP, KK, atau kartu identitas lainnya.
2. Kartu asuransi atau BPJS Kesehatan (jika menggunakan jaminan)
3. Surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) jika menggunakan BPJS
2. Kartu asuransi atau BPJS Kesehatan (jika menggunakan jaminan)
3. Surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) jika menggunakan BPJS
Apakah tersedia layanan ambulans?
Tersedia ambulans untuk evakuasi pasien dengan tarif sesuai jarak.
Berapa jam besuk pasien rawat inap?
Jam besuk: 11.00–13.00 dan 17.00–20.00. Maksimal 2 pengunjung per pasien untuk menjaga kenyamanan.
Apakah saya bisa memilih dokter spesialis?
Ya, Anda dapat memilih dokter sesuai jadwal yang tersedia di halaman Jadwal Dokter. Konsultasi sesuai antrian.
Apa saja kelas perawatan rawat inap?
Tersedia kelas VIP, Kelas 1, Kelas 2, dan Kelas 3. Tarif dan fasilitas dapat dilihat di halaman Tarif.
Bagaimana cara mengajukan komplain atau pengaduan?
Anda dapat menyampaikan pengaduan melalui form online di /pengaduan. Setiap pengaduan diberikan nomor tiket untuk pelacakan status tindak lanjut.